Sejauh
yang saya pahami tentang ke-syariah-an suatu lembaga adalah apabila dalam
pelaksanaan operasionalnya sesuai dengan syariah (aturan aturan yang di atur
berdasarkan hukum Allah). Telah banyak kita temui perbankan perbankan di
Indonesia khususnya yang telah berlebel syariah. Pada prinsipnya, baik
perbankan syariah maupun perbankan konvesional bertujuan memperoleh keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayayi kegiatan usaha calon
nasabah. Prinsip hukum Islam melarang unsur
unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan.
1.
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.
Bunga (ربا riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر
maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر
gharar).
Perbandingan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
|
Bank Islam
·
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli,
dan sewa
·
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kemitraan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
·
Melakukan investasi baik yang halal
atau haram menurut hukum Islam
·
Berorientasi keuntungan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Lantas bagaimana tanggapan temen temen jika dalam
prosesnya , suatu perbankan syariah dan atau lembaga keuangan syariah ini tidak
sesuai dengan prinsip prinsip Islam tadi.
Contoh kasusnya begini,
Ada suatu Lembaga Keuangan Micro Syariah yang membiayai
calon nasabahnya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, salah satunya dengan
memukul rata semua jenis pembiayaan kolektif untuk suatu perusahan mitra yang
karyawannya berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan di Lembaga Keuangan Micro
Syariah tersebut. Misalnya si calon nasabah meminjam untuk keperluan pengobatan
namun karena terlebih dahulu telah terjadi perjanjian antara LKMS dengan
perusahaan mitranya dengan menggunakan akad Murabahah maka nasabah tersebut di
akad-an dengan akad Murabahah. Jadi intinya semua pengajuan untuk karyawan dari
mitra LKMS yang masuk dan di Acc di akad-an dengan akad Murabahah tanpa
memperhatikan keperluan nasabah tersebut.
Halal kah dana yang diterima nasabah tersebut ??
Dan apakah sah akad yang tidak sesuai seperti kasus di atas ??
**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar