Senin, 30 September 2013

halal kah ?

Sejauh yang saya pahami tentang ke-syariah-an suatu lembaga adalah apabila dalam pelaksanaan operasionalnya sesuai dengan syariah (aturan aturan yang di atur berdasarkan hukum Allah). Telah banyak kita temui perbankan perbankan di Indonesia khususnya yang telah berlebel syariah. Pada prinsipnya, baik perbankan syariah maupun perbankan konvesional bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayayi kegiatan usaha calon nasabah. Prinsip hukum Islam melarang unsur unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan.  
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
·         Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·         Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·         Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·         Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
·         Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·         Memakai perangkat suku bunga
·         Berorientasi keuntungan
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·         Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Lantas bagaimana tanggapan temen temen jika dalam prosesnya , suatu perbankan syariah dan atau lembaga keuangan syariah ini tidak sesuai dengan prinsip prinsip Islam tadi. 

Contoh kasusnya begini,
Ada suatu Lembaga Keuangan Micro Syariah yang membiayai calon nasabahnya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, salah satunya dengan memukul rata semua jenis pembiayaan kolektif untuk suatu perusahan mitra yang karyawannya berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan di Lembaga Keuangan Micro Syariah tersebut. Misalnya si calon nasabah meminjam untuk keperluan pengobatan namun karena terlebih dahulu telah terjadi perjanjian antara LKMS dengan perusahaan mitranya dengan menggunakan akad Murabahah maka nasabah tersebut di akad-an dengan akad Murabahah. Jadi intinya semua pengajuan untuk karyawan dari mitra LKMS yang masuk dan di Acc di akad-an dengan akad Murabahah tanpa memperhatikan keperluan nasabah tersebut.

Halal kah dana yang diterima nasabah tersebut ??
Dan apakah sah akad yang tidak sesuai seperti kasus di atas ??

**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar